Pengabian kepada Masyarakat oleh Dosen FH UIBA Melalui Pengawasan Kinerja Notaris


Kategori: Universitas IBA

Universitas IBA sebagai institusi yang bervisi menjadi Perguruan Tinggi Swasta unggul di Sumatera Selatan, pengejawantahannya tidak sebatas pada bidang pendidikan dan pengajaran semata. Perguruan tinggi wajib menjalankan tugas mulia yang diemban yakni Tridharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan secara terintegrasi dari seluruh civitas akademika Universitas IBA.

Pengabdian kepada Masyarakat merupakan salah satu wujud nyata peran Universitas IBA untuk turut berperan serta aktif dalam pengembangan Sumber Daya Manusia. Salah satunya dilakukan oleh 2 Orang dosen  Fakultas Hukum Universitas IBA Suryani Yusi, S.H.,M.Hum dan Erniwati, S.H., M.Hum yang dipercaya sebagai Majelis Pengawasan Daerah Notaris. Kegiatan mereka terpantau ketika mengikuti Rapat Koordinasi Kenotariatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada hari senin (10/4) bertempat di Hotel Novotel Palembang.  

Sebagai informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, NOMOR : M.02.PR.08.10 TAHUN 2004, Pasal 13 bahwa Kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang bersifat administratif dilaksanakan oleh ketua, wakil ketua, atau salah satu anggota, yang diberi wewenang berdasarkan keputusan rapat Majelis Pengawas Daerah.  Kewenangannya meliputi: memberikan izin cuti untuk jangka waktu sampai dengan 6 (enam) bulan, menetapkan Notaris Pengganti, menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang, memberi paraf dan menandatangani daftar akta, daftar surat di bawah tangan yang disahkan, daftar surat di bawah tangan yang dibukukan, dan daftar surat lain yang diwajibkan Undang-Undang, menerima penyampaian secara tertulis salinan dari daftar akta, daftar surat di bawah tangan yang disahkan, dan daftar surat di bawah tangan yang dibukukan yang telah disahkannya, yang dibuat pada bulan sebelumnya paling lambat 15 (lima belas) hari kalender pada bulan berikutnya, yang memuat sekurang-kurangnya nomor, tanggal, dan judul akta.

tags:
Kartika LestariKartika LestariShared publicly - 11/04/2017 15:50